loading...

Wednesday, July 20, 2016

PORNOGRAFI DALAM QURAN DAN HADIST

Pornografi Dalam Quran dan Hadist


PORNOGRAFI DALAM ALQURAN DAN HADITS.



Kata Pengantar:

Posting ini cuma listing dari berbagai sumber, untuk menunjukkan bahwa AJARAN ISLAM, ALQURAN, Hadits adalah Kitab yang tidak lepas dari ajaran2 PORNO yang tidak Lazim dan juga Kitab yang penuh Kekerasan, kalau ada yang belum termuat disini silahkan anda tambahin untuk memperkaya daftar listing ini.

Jadi klaim bahwa AJARAN ISLAM, Alquran, Hadits bebas dari PORNOGRAFI dengan sendirinya GUGUR.

Penjabaran MULAI
---------------------
Sang Nabi Mulia Islam menawarkan anak kandungnya untuk di gagahi

Sebagai mana Nabi Islam Luth yang menawarkan Putri-Putri Luth untuk digagahi oleh Penduduk Saduum yang ingin menyesah tamu Luth tapi malah dalam Alquran seorang Ayah memberikan anaknya untuk digauli khalayak ramai, walaupun pada akhirnya khalayak ramai tersebut akhirnya menolak tawaran mereka, dan bersikeras pada tujuan utama, tapi kisah ini sudah menunjukkan betapa bohongnya Alqurant tidak ada kisah pornografi/percabulan.

"Dia berkata: 'Hai kaumku, inilah puteri-puteri mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal." (QS. Hud: 78)

"Mereka menjawab: 'Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.'" (QS. Hud: 79)

Nabi Luth menawarkan anak perempuannya untuk untuk pengganti tamu-tamunya yg datang sebagi incaran penduduk Sadum,
jadi artinya Nabi yg diMuliakan Islam ini benar2 tidak mencerminkan seorang bapak yg sayang kepada anak2 perempuannya, dan pula terlihat seperti tidak bermoral dengan menjadikan anaknya sebagai tumbal kezoliman seks buas dan penyimpang dari penduduk Sadum itu.
artinya pesan yg saya sampaikan ialah bahwa Alquran ini tidak lepas dari muatan pornografi serta akhlak nabi yg rusak

QS 33:51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

wanita yang sudah kena thalaq dan diceraikan kemudian di rogol (digagahi), maka sesuai syariat Islam dalam quran adalah syah, bukannya kalo perempuan yang sudah dicerai sudah tidak ada ikatan dalam perkawinan, lalu lantas kenapa awlloh mengizinkan menggauli wanita yang sudah dicerai dengan iming iming "tidak ada dosa bagimu"??? apakah awlloh tidak tau bahwa menggauli wanita yg sudah diceraikan itu sama dengan zina???

Kalau digauli gak apa-apa, tapi kalau dinikahi kembali gak boleh sebelum istrinya kawin dulu dengan orang lain.

bahwa surah 33:50-51 ini tidak terlepas dari hak dan kebebasan kepada pribadi Muhammad SAW untuk dapat keistimewaan dalam melakukan seks (free seks) kepada istri dan mantan istri yg diceraikannya tapi belum bersuami kan, artinya dalam konteks ini unsur2 pornografi sarat tidak ditolak dalam Alquran.

Quran 2:230
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Kalau makna kata "menggauli" dari QS 33:51 di atas ditafsirkan sebagai "menikahi" berarti kontradiksi dengan QS 2:230, karena perempuan yang telah diceraikan tidak boleh dinikahi kembali oleh suami lama sebelum ia dikawin lagi dg orang lain dan diceraikan oleh suami barunya itu.

Ini saya menemukan komentator hadis bernama Al-Nawawi http://www.bysiness.co.uk/ulemah/bionawawi.htm menjabarkan apa yang harus dilakukan seseorang setelah melakukan hal2 cukup menyimpang, sebelum boleh kembali bersolat. Ini saya cuplik dari The Quran’s Confused Stance on Sexual Ethics. http://www.answering-islam.org/Shamoun/bestiality.htm Mohon bila ada yang bersudi menterjemahkannya lebih baik, niscaya dapat membantu membuka mata orang lebih lebar kepada Islam.

wanita yang sudah dicerai halal digagahi
QS 33:51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Menyusui:
karena ada ayat -tentang menyusui (Al-Baqarah: 233). ini artinya dengan kata lain sudah mengeluarkan payudara dari sarangnya

SODOMI DALAM ISLAM / BERSETUBUH MELALUI DUBUR DALAM ISLAM

Ahli Islam terkemuka Al-Tabari juga membenarkan bahwa Muhammad memang mengijinkan ngeseks lewat dubur:

Tabari, 2:535 (3464), di mana versi lain menyatakan Nafi "memegang kumpulan Qur'an bagi Ibn 'Umar, dan Umar sampai pada ayat, 'Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam...,' dan berkata "Hal ini berhubungan dengan ngeseks melalui dubur dengan wanita."
Sama dengan keterangan di atas, Zayd b. Aslam melaporkan bahwa Ibn 'Umar berkata, "Seorang pria melakukan sodomi dengan istrinya, setelah itu dia merasa bersalah. Maka Allâh mewahyukan: 'Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam...' (Tabari, 2:536-7 [3470]).

Dari 'Abd al-Rahmân b. Sâbit yang berkata: Aku berkata pada Hafsa (putri 'Abd al-Rahmân b. Abi Bakr): "Aku berharap untuk bertanya padamu tentang sesuatu, tapi aku malu menanyakannya."
Hafsa menjawab: "Silakan tanya apa saja, putraku!"
Dia bertanya: "Well, aku ingin bertanya padamu tentang ngeseks dengan wanita melalui dubur² mereka."
Hafsa menjawab: Umm Salama menjelaskan padaku: "Aku bertanya pada Rasul Allâh mengenai hal itu, dan dia melafalkan: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (Tabari, 2:535 (3468))

'Atâ b. Yasâr berkata: Seorang pria menyodomi istrinya sewaktu Rasul Allâh masih hidup, dan orang² mencelanya karena itu dan berkata, "Jejali dubur istri!" Tapi Allâh mewahyukan: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (Tabari, 2:538-9 (3476))

Mengapa Para Imam & Mullah Doyan Sodomi Anak²?

sebuah situs resmi "DEPAG" Kerajaan Saudi Arabia, menuliskan tafsir Surah Al Baqarah ayat 223 yang anda kutip diatas, dan tafsir itu "membolehkan" praktek sodomi tersebut. Dipersilahkan anda kunjungi dan baca, apakah ini fitnah atau fakta ?

Tafsir Al-Tabari akan Q 2:223 dengan tegas menyatakan sodomi halal dalam Islam. Ini sumbernya dari website Departemen Agama Islam, Kerajaan Saudi Arabia:

http://quran.al-islam.com/Tafseer/DispTafsser.asp?nType=1&bm=&nSeg=0&l=arb&nSora=2&nAya=223&taf=TABARY&tashkeel=0

Saya terjemahkan sesuai tertulis pada link diatas ayat 3464 baris ke tiga (garis bawah warna merah) ....

قَالَ : نَزَلَتْ فِي إتْيَان النِّسَاء فِي أَدْبَارهنَّ - qala : nazalat fi ityan alniisa' fi a’duburna’ = said : this verse was revealed about "penetrating women in their anus" = berkata : diturunkan ayat tentang "mendatangi wanita pada anus mereka".

فَقَالَ : أَنْ يَأْتِيهَا فِي دُبُرهَا - faqala : an ya'atyha fi duburha = he say : to have penetrating in their anus. = dia berkata : untuk mendatangi pada anus mereka.

Yang di halalkan dengan surah Al Baqarah ayat 223 pada Al Qur'an berbunyi "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" (QS 2:223)

Tafsir Thabari Q An-Nisaa' 24: Perkosaan & Mut'ah
Qur'an, Sura An-Nisaa', ayat 24 mengandung 3 pokok bahasan:
Lihat: http://www.facebook.com/note.php?note_id=125915724166806

i. Ijin memperkosa tawanan wanita kafir yang telah menikah, saat suami kafirnya masih hidup;
ii. Ijin menikahi wanita merdeka dan budak melalui pembayaran mahar;
iii. Ijin menikah mut'ah.

Qur'an, Sura An-Nisaa', ayat 24
(i) dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
(ii) Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
(iii) Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (gauli) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dalam tafsir Qur'an-nya, Thabari menerangkan ketiga pokok bahasan dalam Q 4:24 dalam 20 lembar halaman. Dalam kesempatan ini, saya hanya akan mengutip bahasan nomer i dan ii saja, karena kedua pokok ini merupakan pokok perdebatan yang paling kontroversial . Banyak Muslim yang menyangkal bahwa Muhammad memang menganjurkan Muslim untuk memperkosa tawanan2 wanita, bahkan yang bersuami sekalipun. Sebagian Muslim bahkan berkata bahwa tawanan wanita harus dinikahi terlebih dahulu sebelum boleh "dinikmati" oleh Muslim. Tafsir Thabari yang panjang lebar menjelaskan bahwa semua anggapan ini salah. Muhammad memang menghalalkan pemerkosaan tawanan2 wanita di hadapan suami2 kafir mereka.

Sahih Bukhari, Volume 6, Book 60, Number 311

Diceritakan oleh Aisha: Aku memandang rendah wanita2 yang memberikan dirinya kepada rasulullah dan aku katakan, "Dapatkah seorang wanita memberikan dirinya kepada seorang laki2 ? Tetapi ketika Allah mengungkapkan: "Kamu ( O Muhammad) dapat menunda giriran kepada saja yang kamu kehendaki atas istrimu, dan kamu boleh menerima siapapun yang kamu inginkan…" ( 33.51) Aku berkata ( kepada Nabi), " Aku merasakan bahwa ALLAHMU BERTINDAK CEPAT UNTUK MEMENUHI NAFSU DAN KEINGINANMU"

PEDOFILIA DALAM ISLAM!
http://www.facebook.com/notes/keluarga-kelinci/pedofilia-dalam-islam-tafsir-thabari-q-at-talaq-4/125932584165120

Tafsir Ibn Kathir Q 65:4 juga mengatakan begitu:
http://tafsir.com/default.asp?sid=65&tid=54223

The `Iddah of Those in Menopause and Those Who do not have Menses

Allah the Exalted clarifies the waiting period of the woman in menopause. And that is the one whose menstruation has stopped due to her older age. Her `Iddah is three months instead of the three monthly cycles for those who menstruate, which is based upon the Ayah in (Surat) Al-Baqarah. [see 2:228] The same for the young, who have not reached the years of menstruation. Their `Iddah is three months like those in menopause. This is the meaning of His saying;

[وَاللَّـتِي لَمْ يَحِضْنَ]

(and for those who have no courses...) as for His saying;

[إِنِ ارْتَبْتُمْ]

(if you have doubt...) There are two opinions: First, is the saying of a group of the Salaf, like Mujahid, Az-Zuhri and Ibn Zayd. That is, if they see blood and there is doubt if it was menstrual blood or not. The second, is that if you do not know the ruling in this case, then know that their `Iddah is three months. This has been reported from Sa`id bin Jubayr and it is the view preferred by Ibn Jarir. And this is the more obvious meaning. Supporting this view is what is reported from Ubay bin Ka`b that he said, "O Allah's Messenger! Some women were not mentioned in the Qur'an, the young, the old and the pregnant.'' Allah the Exalted and Most Honored sent down this Ayah,

Perhatikan kalimat di atas:
The same for the young, who have not reached the years of menstruation.
artinya adalah:
Hal yang sama bagi wanita muda, yang belum mencapai usia menstruasi!!

Semua para ahli tafsir Qur'an yang paling ternama, yang buku2nya paling banyak dipakai di dunia Muslim, semua setuju bahwa Q 65:4 adalah mengenai perceraian dengan anak2 perempuan kecil yang belum mengalami menstruasi. Dengan demikian sudah jelas, bahwa Muslim memang boleh menikahi anak2 perempuan kecil, dan ini juga dilakukan Muhammad dengan Aisyah.

Realisasinya
Lebih dari 23% Anak2 Saudi Diperkosa - 46% Pria Saudi adalah Homosex!!
http://www.youtube.com/watch?v=3EfiZyPk1OU

KHOMEINI : sex dgn bayi HALAL !

"Seorang lelaki bisa mendapatkan kenikmatan seksual dari seorang anak semuda bayi. Namun ia tidak boleh penetrasi. Jika ia penetrasi dan anak itu dilukai maka ia bertanggung jawab atas dirinya sepanjang hidupnya. Gadis itu namun demikian,t idak boleh dianggap sbg salah satu dari keempat istrinya. Si lelaki juga tidak boleh menikahi saudara perempuan anak itu."
Teks lengkap bisa ditemukan dlm "Ayatollah Khomeini in Tahrirolvasyleh, Fourth Edition, Darol Elm, Qom"

Khomeini naksir anak 4 thn DAHSYAT !!

Cuplikan dari 'Hal Ataaka Hadeeth ur-Raafidah?' oleh alm. Sheikh Abu Mus'abaz-Zarqaawi:

“Penulis buku 'For Allah, Then For History' menyebut sebuah peristiwa yg terjadi didepan matanya sendiri kala al-Khomeini tinggal di Iraq, dan menginap di rumah seorang bernama Sayyid Sahib.

... Pada saat waktu tidur dan semua tamu pergi, Al Khomeini menaruh perhatian pada puteri tuan rumah, bocah yg sangat cantik walau hanya berusia 4 atau 5 tahun.

Akhirnya sang Imam meminta kpd ayahnya, Sayyid Sahib, agar ia dapat tidur dgn bocah itu utk 'menikmatinya'. Ayahnya menyetujui dgn gembira dan Imam al-Khomeini menghabiskan malam itu dgn bocah cilik itu dlm pelukannya dan kami bisa mendengar bocah itu BERTERIAK DAN MINTA TOLONG

Q 65:4 PEDOFILIA DALAM ISLAM!
http://www.facebook.com/notes/keluarga-kelinci/pedofilia-dalam-islam-tafsir-thabari-q-at-talaq-4/125932584165120

Qur’an, Sura At-Talaaq (65), ayat 4 membicara tengan masa iddah bagi perempuan2 yang dicerai sebelum wanita itu bisa dinikani lagi, sehingga pria yakin bahwa perempuan tersebut tidak mengandung bayi dari suami sebelumnya. Ayat ini membicarakan tiga jenis perempuan:
i. perempuan yang tidak bisa menstruasi lagi (menopause) karena sudah tua;
ii. perempuan yang masih kecil, atau anak perempuan kecil yang belum menstruasi;
iii. perempuan yang hamil, yakni perempuan dewasa yang masih bisa mengalami menstruasi.

Qur’an, Sura At-Talaaq (65), ayat 4
Dan (i) perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idah mereka adalah tiga bulan; dan
(ii) begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. → maksudnya adalah anak perempuan kecil yang belum mentruasi!
(iii) Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

SEX ala Islam
Salib Ahmeed (pbuy):

(Merayu dan bercumbu):

Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.

(DOA SEBELUM BERSETUBUH):

"Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa".
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.

Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirusak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.

(Syahwat terputus ditengah jalan):

Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.

(Dogy Style):

Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahwa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:

"Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai".
Surah Al Baqarah - ayat 223.

Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).

(bersetubuh dapat pahala)

Rasulullah s.a.w. bersabda:
".....dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala".
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
Hadits Riwayat Muslim.

(Horny lagi)

Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.

Jimak (bersetubuh) menurut Syaikul Islam:
Ibnul Qayyim berkata, "Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya."

"Jika si istri dipanggil oleh suaminya karena perlu (jimak), maka supaya segera datang, walaupun dia sedang masak." (H.r. Tirmidzi, dan dikatakan hadis Hasan).

Istri harus mencukur bulu jembutnya jika suaminya pulang pada malam hari dari perjalanan ...7.62.173

Sahih Bukhari:Volume 7, Book 62, Number 173:
Diriwayahkan Jabir bin 'Abdullah:

Nabi mengatakan, "Jika kau memasuki (kotamu) pada malam hari (dari perjalanan) jangan memasuki rumah keluargamu sebelum wanita yang suaminya absent (dari rumah) mencukur bulu jembutnya dan wanita dgn rambut tidak teratur, menyisir rambutnya.
Dilanjutkan oleh Rasulullah, "(O Jabir!) Dapatkanlah keturunan, dapatkan ketur

COITUS INTERUPTUS (Al-Azl = mengeluarkan sperma di luar tubuh wanita).

Sahih Bukhari: Volume 9, Book 93, Number 506:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Ketika dalam peperangan dengan Bani Al-Mustaliq, mereka (tentara Muslim) menangkap tawanan2 wanita dan ingin menyetubuhi wanita2 itu tanpa membuat mereka hamil. Maka mereka (tentara Muslim) tanya pada Nabi tentang coitus interruptus …

Sahih Bukhari Vol. 5-#459

Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus.

Maka ketika kami bermaksud melakukan coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”

(Dgn kata lain : jangan menarik sperma, biarkan kau mencapai orgasme dlm tubuh wanita tawanan perang itu, karena kalau memang kehendak Allah bayi itu tercipta, maka tidak ada yg bisa kau lakukan. :twisted: )

Malik’s Muwatta: Book 29, Number 29.32.99:
Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari Damra ibn Said al-Mazini dari al-Hajjaj ibn Amr ibn Ghaziya ketika dia sedang duduk dengan Zayd ibn Thabit, ketika Ibn Fahd datang padanya. Dia berasal dari Yemen. Dia berkata, “Abu Said! Aku punya budak2 wanita. Tidak ada istri2ku yang bisa menyenangkanku seperti budak2ku, dan tidak ada budak2ku yang begitu menyenangkanku sehingga aku sampai ingin punya anak dari mereka, jadi haruskah aku melakukan coitus interruptus?” …

Sahih Muslim Book 008, Number 3371:
Abu Sirma berkata kepada Abu Sa’id al Khadri: O Abu Sa’id, apakah kau mendengar Rasul Allah berkata tentang al-azl (coitus interruptus)? Dia berkata: Ya, dan menambahkan: Kami pergi bersama Rasul Allah dalam perjalanan ke Bi’l-Mustaliq dan mengambil tawanan2 wanita Arab yang cantik2; kami terangsang melihat mereka, karena kami jauh dari istri2 kami, (tapi pada saat yang sama) kami juga ingin menggunakan mereka sebagai sandera untuk ditebus (dengan uang). Karena itu kami mengambil keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka tapi dengan melakukan azul (coitus interruptus) ….

Sahih Muslim Book 008, Number 3373:
Abu Sa’id al-Khudri melaporkan: Kami menangkap tawanan2 wanita dan kami ingin melakukan ‘azl (coitus interruptus) dengan mereka …

Malik’s Muwatta Book 29, Number 29.32.96:
Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari Abu ‘n-Nadr, maulah Umar ibn Ubaydullah dari Amir ibn Sad ibn Abi Waqqas dari ayahnya bahwa dia biasa melakukan coitus interruptus.

Sunan Abu Dawud Book 11, Number 2166:
Dikisahkan oleh AbuSa’id al-Khudri:
Seorang pria berkata: Rasul Allah, aku punya seorang budak wanita dan aku mengeluarkan penisku dari tubuhnya (ketika sedang berhubungan seks), dan aku tidak mau dia menjadi hamil. Aku melakukan itu karenanya. Orang2 Yahudi berkata bahwa mengeluarkan penis (azl) adalah sama seperti mengubur hidup2 anak2 perempuan dalam skala kecil. Dia (sang Nabi) berkata: Orang Yahudi itu berbohong. Jika Allah memang mau menciptakan (bayi), maka kau tidak dapat mencegahnya.
Wuah, banyak nian nih ayat2 yang mengatakan cabut penis dan sebar sperma di luar tubuh wanita. Hehe … Tapi jangan berani mencoba mendekati budak wanita Muhammad, sebab “burung”-mu bisa dipotong.

Hadis Sahih Muslim, Book 037, Number 6676:
Anas melaporkan, seorang lelaki dituduh berjinah dengan perempuan budak Rasulullah. Ia berkata kepada Ali : “Goroklah lehernya”. Ali menemukan orang itu di sebuah sumur sedang menyuci badannya. Ali mengatakan kepadanya agar keluar, dan setelah ia memegang tangannya dan menariknya keluar, ternyata ia melihat bahwa alat kelaminyya sudah dipotong. Ali tidak jadi menggorok lehernya. Ia melaporkan keapda Rasulullah dan mengatakan: Rasulallah, bahkan alat kelaminnya yang putus itu tidak ada padanya.

Sahih Bukhari Vol. 7-#137
Narrated Abu al-Khudri: “We got female captives in the war booty and we used to do coitus interruptus with them. So we asked Allah’s messenger about it and he said, “Do you really do that?” repeating the question thrice, “There is no soul that is destined to exist but will come into existence, till the Day of Resurrection.””

Sahih Bukhari Vol. 5-#459
Narrated Ibn Muhairiz: “I entered the mosque and saw Abu Khudri and sat beside him and asked him about coitus interruptus. Abu said, “We went out with Allah’s messenger for the Ghazwa (attack upon) Banu Mustaliq and we received captives from among the Arab captives and we desired women and celibacy became hard on us and we loved to do coitus interruptus. So when we intended to do coitus interruptus we said “How can we do coitus interruptus without asking Allah’s messenger while he is present among us?” We asked (him) about it and he said “It is better for you not to do so, for if any soul (till the Day of Resurrection) is predestined to exist, it will exist.””
Slave-girls are like fields if you wish then water it by ejaculating inside them or leave it thirsty i.e. coitus interruption with slave-girls is optional…(Malik’s Muwatta 29.32.99)

Malik’s Muwatta: Book 29, Number 29.32.99:
Yahya related to me from Malik from Damra ibn Said al-Mazini from al-Hajjaj ibn Amr ibn Ghaziya that he was sitting with Zayd ibn Thabit when Ibn Fahd came to him. He was from the Yemen. He said, “Abu Said! I have slave-girls. None of the wives in my keep are more pleasing to me than them, and not all of them please me so much that I want a child by them, shall I then practise coitus interruptus?”

After having sex (rape) with his captive-girl, Said al-Khudri took this young girl to the nearest slave market for a quick sale. Here is the continuation of the above story, as told by al-Waqidi (vol.i, p.413) and excerpted by Rodinson: “A Jew said to me: ‘Abu Said, no doubt you want to sell her as she has in her belly a baby by you.’ I said: ‘No; I used the ‘azl.’ To which he replied [sarcastically]: ‘Then it was lesser child-murder!’ When I repeated this story to the Prophet he said: ‘The Jews lie. The Jews lie.’”

TIRMZI, vol. 2 states on page 138: à ngeseks massal sama 72 pelacur di surga
Every man who enters paradise shall be given 72 (seventy-two) houris (Ali Sina: The word “whore” in English is the same Persian word “hoor” borrowed by Muhammad and used in the Quran) ; no matter at what age he had died, when he is admitted into paradise, he will become a thirty-year-old, and shall not age any further. A man in paradise shall be given virility equal to that of one hundred men.

Hadith: Al hadiths, Vol. 4, Page-172, No.34: à tempat pelacuran di surga
Hozrot Ali (r.a) narrated that the Apostle of Allah said, “There is in paradise an open market wherein there will be no buying or selling, but will consist of men and women. When a man desires a beauty, at once he will have intercourse with them as desired.

Sahih Bukhari: Volume 7, Book 62, Number 135:
Dikisahkan oleh Jabir:
Kami biasa melakukan coitus interruptus semasa hidup Rasul Allah.

Sahih Bukhari: Volume 7, Book 62, Number 136:
Dikisahkan oleh Jabir:
Kami biasa melakukan coitus interruptus ketika Qur’an diwahyukan. Jabir menambahkan: Kami biasa melakukan coitus interruptus semasa hidup Rasul Allah ketika Qur’an sedang diwahyukan.

Astagfirullah!! Bayangkan sebentar nih, pembuatan Qur’an dan penyemprotan sperma. Bukankah ini kombinasi yang hebat sekali?

Muslim BOLEH BERBAGI ISTERI

Rupanya muslim boleh berbagi-bagi istri. Dan bahkan setelah kawin suka berjalan-jalan dengan baju kotor berbekas sperma.

Volume:7 Book :62 (Nikaah) Number :10
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

'Abdur-Rahman bin 'Auf datang dari Mekka ke Medina dan Nabi membuat ikatan persaudaraan antara dia dan Sad bin Ar-Rabi' A;-Ansari.
Al-Ansari punya dua istri, jadi dia menganjurkan kepada Abdul Rahman untuk mengambil separuh, istri-istrinya dan hartanya.

Abdur Rahman menjawab, "Semoga allah memberkatimu dengan istri-istri dan hartamu. Tolong tunjukkan padaku di mana pasar."

Lalu Abdur Rahman pergi ke pasar dan meraih (dalam tawar-menawar) beberapa yoghurt kering dan mentega.

Setelah beberapa hari Nabi melihat Abdur Rahman dengan noda-noda kuning pada pakaiannya dan bertanya padanya, "Apa itu, O Abdur Rahman?" Dia menjawab, "Aku telah mengawini seorang wanita Ansar." Nabi bertanya, "Berapa mas kawin yang kau beri padanya?" Dia menjawab, "Emas seberat satu batu kurma." Nabi berkata, "Beri perjamuan, bahkan dengan satu kambing."

ONANI boleh dlm Islam

fatwa dari Arab Saudi, atas nama (Shaykh Mahmood Khaleel Harraas) dengan judul bukunya (Fataawa Shaykh Mahmood Khaleel Harraas - Page 282-283)

Response: Saya tidak ingat hadis yg mengutuk orang yg masturbasi namun saya pernah baca bahwa seorang remaja bertanya kpd Ibn 'Abbaas (radhi-yAllaahu 'anhumaa) ttg hal tsb. So Ibn 'Abbaas mengatakan: Oh! Oh! Bersenggama dgn budak wanita lebih baik dari itu, dan itu lebih baik dari melakukan zinah
[Transmitted by al-Bayhaqee and Ibn Hazam in al-Muhallaa].

Dan saya juga membaca beberapa buku Hanaabilah ttg ijin masturbasi bagi mereka yg takut berzinah. Namun, derajad masturbasi sama dgn memakan mayat matidead carcass (yi. jika tidak ada makanan lain dan kau takut kau akan takut mati jika kaut tidak memakannya), shg tidak diijinkan baginya utk melakukannya kecuali utk menghilangkan birahi. Dan Allah maha tahu.

Ditambah lagi dri source hadis:

Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas, "Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani". Ibnu Abbas berkata, "Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani)." [Hr Buchari]

layani suami dimanapun tempatnya

hadits Muadz bin Jabal RA bahwasa Nabi SAW bersabda, “Demi Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menunaikan hak Rabbnya hingga ia menunaikan hak suaminya. Andaikata ia meminta dirinya (melayani hasrat seksnya) di atas tunggangan kecil, maka janganlah ia menolaknya.” (HR.Ibn Majah dan Ahmad)

artinya seorang istri harus bersedia melayani suami dalam kondisi dan keadaan apa pun juga,...

memuaskan syahwat dgn istri dapat pahala

Bertanya para sahabat : " Ya Rasulullah ! Adakah sesaorang kami yang memuaskan syahwat dengan isterinya mendapat pahala juga ? "

Bersabda Rasulullah SAW : " Apakah pendapat kamu sekiranya sesaorang itu melepaskan syahwatnya pada yang haram, adakah dosa atasnya ? Demikianlah pula, jika ia melepaskan syahwatnya pada yang halal, adalah baginya pahala. ".

1 comment:

Bloggratis said...

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://runtuhnyaimankristiani.blogspot.com/2011/05/menjawab-fitnahan-hadist-abal-abal-ffi.html%3Fm%3D1&ved=2ahUKEwjwwN3YhZv4AhXI7nMBHcUCD7sQFnoECB0QAQ&usg=AOvVaw3cqt21gX-yQQni_NpUFdj4